Bawa Kabur Bocah 12 Tahun, Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi

Buruhtinta.com, LAMPUNG UTARA,- Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara menggelandang pria berinisial RD (28) warga Desa Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan ke Mapolres Lampung Utara usai membawa kabur bocah perempuan di bawah umur berinisial E (12).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 5 Desember 2022 di Taman Sahabat Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan telah menangkap terduga pelaku inisial RD sehari setelah pihaknya menerima laporan dari bibi korban.

“RD kami tangkap pada hari Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara saat menyaksikan sebuah pertunjukan musik,”ujar Eko Rendi, Senin (26/12/2022).

Lanjut Eko, peristiwa itu bermula hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Pelaku menghubungi Korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui Aplikasi Mi-Chat karena sebelumnya tidak saling mengenal.

“Pelaku mengajak Korban ke Bundaran Payan Mas untuk mengobrol disana dengan menumpang kendaraan angkutan kota,”

Saat bertemu, kata Eko Rendi, korban berkeluh kesah ke pelaku tentang kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kesedihan korban.

Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, sambung Eko Rendi, pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi untuk memesan tiket dan mengajaknya pergi ke hotel Baradatu Way Kanan.

“Selama korban bersama RD, sejak tanggal 05 Desember 2022, pelaku telah 3 kali menyetubuhi korban, ia lakukan hingga dinihari,” terangnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, keesokan hari Selasa 06 Desember 2022 pukul 07.00 WIB, pelaku mengantar korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu kemudian menyuruh korban menumpang Bus untuk Kembali ke Kotabumi sambil pelaku memberi uang sebesar Rp14.000.

Korban baru berani bercerita kepada saksi DT (Bibi Korban) setelah pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatssApp pada tanggal 24 Desember 2022 dengan maksud mengajak bertemu.

Bibi korban (DT) curiga dengan kejadian yang menimpa korban, dimana korban pernah tidak kembali ke rumah seharian kemudian melapor ke Mapolres Lampung Utara.

“Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Mapolres. “ungkap Kasatres AKP Eko Rendi Oktama.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Vivo Y91 warna biru telah disita polisi.

“Pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar