Buruhtinta.com, PANDEGLANG,- Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penimbunan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 orang pelaku yang masing masing berinisial SV, KV, JN, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW dan ST.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Lanjut Belny Warlansyah mengungkapkan bahwa pada hari Jumat (23/12/2022), diketahui ada pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang melintas di Jalan Carita-Cilegon. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil pick-up yang berhenti.
“Setelah diperiksa ternyata mobil itu membawa BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 2 ton, saat dimintai dokumen pengangkutan BBM kedua pelaku yang berinisial SV dan KV tidak dapat menunjukannya kepada petugas,” kata Kapolres saat konferensi pers, di Halaman Mapolres Pandeglang, Selasa (3/1/2023).
Saat diinterogasi, sambung Belny, pelaku SV dan KV mengaku mendapat barang tersebut dari pelaku yang berinisial JN.
“Selanjutnya pengungkapan kasus ini ke wilayah Kampung Pamagarsari, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, pada hari Sabtu (24/12/2022) dan kembali mengamankan satu orang pelaku berinisial JN. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di sebuah gudang milik JN dan didapati BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 4 ton,” ungkap Belny.
Belny juga menjelaskan bahwa pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan 6 orang pelaku lainnya masing masing berinisial AS, DP, OM, CI, AJ, EJ yang berperan sebagai penyuplai BBM bersubsidi jenis solar kepada JN.
“Polisi kembali melakukan pengembangan berupa penggeledahan sebuah gudang milik pelaku ST yang berlokasi di Jalan Pejaten, Keramatwatu, Kota Serang dan menemukan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 4 ton dan satu unit mobil Mitsubishi jenis Cold Diesel bernomor polisi B 9646 QM,” jelasnya.
“Selain itu, polisi juga mengamankan 2 pelaku yang berinisial BW dan AS yang berperan mengambil BBM bersubsidi jenis solar dari pelaku JN. Namun dalam kasus ini masih ada 7 pelaku yang masih dalam pencarian,” terang Belny.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan bahwa modus operandi pelaku AS, DP, OM, CI, AJ, EJ membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBN Panimbang menggunakan kartu pas nelayan yang kemudian dijual kepada JN selaku pengepul.
Setelah itu, JN menyimpan BBM bersubsidi itu di daerah Sukaresmi yang kemudian dijual kepada pelaku SV dan ST.
“Motifnya memperoleh keuntungan perseorangan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak khususnya para nelayan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 Miliar,” tandasnya.
Komentar