Buruhtinta.com, LuwuTimur – Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah mengungkap adanya aliran uang ke sejumlah oknum pejabat dalam perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi yang terjadi pada periode tahun 2019 hingga 2021.
Dalam proses penyidikan perkara Mafia Tanah, Kejaksaan Negeri Luwu Timur menemukan bahwa sejumlah aliran uang dialamatkan kepada beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selama periode 2019 hingga 2021.
Tidak hanya itu, aliran uang tersebut juga diduga telah mengalir ke oknum pejabat eselon I di Kementerian, ungkap Kejakasaan Negeri Luwu Timur dalam rilisnya, Kamis (04/04/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn, menyampaikan bahwa setelah melakukan proses pendalaman dan penelusuran transaksi keuangan yang mencurigakan, pihaknya menemukan fakta bahwa beberapa oknum pejabat terlibat dalam perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi menerima aliran uang dari sejumlah proyek transmigrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selama periode 2018/2019 hingga 2021.
Yadyn juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengalihan Tanah Negara secara melanggar hukum kepada pihak tertentu akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peranannya masing-masing.
“Pihak kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk meminta pertanggungjawaban dari setiap pihak terkait dalam perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2021 di Kabupaten Luwu Timur,” ujar Yadyn.
Lap. Anhy
Komentar