Empat Anggota Sindikat Pengedar Uang Palsu di Tangerang Diringkus Polisi

Banten, Nasional1248 Dilihat

Buruhtinta.com, TANGERANG,- Sindikat pemalsu rupiah berhasil dibongkar Polsek Panongan, setelah diamankannya seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sebanyak 11 lembar diduga uang palsu yang disimpan di saku tersangka PS.

Sindikat pemalsu sekaligus pengedar rupiah tersebut beroperasi meliputi wilayah Jawa hingga Sumatera.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung mengungkapkan bahwa petugas berhasil menangkap empat tersangka setelah melakukan pengembangan dari penangkapan di Citra Raya.

“Usai melakukan gelar perkara, tim berhasil mengamankan seseorang berinisial FH di Semarang,” ungkap Iptu Hotma kepada awak media, Jum’at (6/1/23).

Hotma menjelaskan bahwa FH merupakan tersangka yang berperan sebagai pembuat, sekaligus mengedarkan uang palsu di berbagai wilayah.

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Hotma, ditemukan fakta ada sebuah group Media Sosial (Medsos) tempat mengedarkan uang palsu yang didalamnya terdapat FH dan juga para konsumen.

“Hasil pengembangan melalui ekspedisi jasa pengiriman, beberapa tersangka lain di daerah Pati Jawa Tengah kita amankan masing masing berinisial IA dan AS,” jelas Hotma.

Tersangka FH sendiri diketahui baru melakukan operasi pemalsuan dan mengedarkan rupiah palsu kurang lebih 2 bulan.

Fantastisnya, sambung Hotma, dalam kurun waktu singkat itu, ia berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Sebab perbandingan 1:3 digunakan dalam penjualan rupiah palsu ini, dimana dengan modal 300 ribu rupiah, konsumen akan mendapatkan rupiah palsu sebanyak Rp.1 juta.

“Total uang palsu yang kita amankan pada hari ini masing masing pecahan 100rb ada 282 lembar kemudian yang masih dalam bentuk kertas itu ada 26 lembar dan 87 pecahan 50 ribu,” terang Hotma.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 KUHP tentang Mata Uang. Dimana tersangka FH sendiri dijerat dengan ayat 1,2 dan 3 karena mencetak, menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

“Tiga tersangka lainnya dikenakan ayat 2 dan 3 karena menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tutup Hotma.

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar