Kajari Luwu Timur Resmi Tahan Tersangka Sorang Kontraktor Korupsi Dana BKK Pengadaan PJU

Kajari Lutim Resmi tahan Tersangka Sorang Kontraktor Korupsi Dana BK

Buruhtinta.com, Luwu Timur – Kontraktor di Luwu Timur korupsi dana BKK pengadaan Penerangan lampu jalan (PJU) anggaran 2022, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Usai melakukan sejumlah rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penetapan tersangaka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka yang sebelumnya menjadi saksi berinisial HR.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, Tanggal 28 November 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Tinombo Kab. Parigi, Prov. Sulawesi Tengah dikarenakan tersangka selama proses penyidikan tidak kooperatif.

“Tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk selanjutnya dilakukan Penahanan,” tegas Yandyn selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lutim. Rabu (29/11/23).

Diketahui Rp.1.420.065.000,-  (Satu milyar empat ratus dua puluh juta enam puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor :  700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.

Selanjutnya pasal yang disangkakan untuk tersangka HR adalah : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

“Tersangka kontraktor inisial HR tidak kooperatif dan berpindah pindah tempat tinggal, dan tim penyidik akan menggali informasi untuk selanjutnya guna mencari tersangak lainnya,” pangkas Yandyn.

 

Lap. Anhy

Red. ant al

 

Komentar