3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polrestro Tangerang Kota

Buruhtinta.com, TANGERANG,- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 3 orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua diantaranya oknum karyawan salah satu Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang.

Sementara satu pelaku wanita diamankan di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong dan 2 pria di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang Selatan, Kamis, (26/5/2023) sore.

Ketiga tersangka diketahui berinisial DT (41), MFU (26) dan EDS (28) berhasil diamankan besertari barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga Extacy.

Namun hasil pemeriksaan di Labfor, barang bukti yang diduga extacy di nyatakan negatif.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke 3 pelaku di tangkap Anggota nya Berdasar kan Laporan Masyarakat Tentang adanya Informasi ada nya transaksi dan Penyalahgunaan narkotika.

Zain sangat menyanyangkan adanya keterlibatan 2 oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang dimaksud dan akhirnya berhasil mengamankan 3 pelaku beserta barang buktinya,” ungkapnya.

Zain menambahkan, hasil pemeriksaan para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu berdasarkan hasil dari Test urine yang mengandung Methamfetamin.

“Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentalng narkotika. Saat ini pelaku sedang dilakukan Assesment, apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak,” pungkasnya.

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar