Buruhtinta.com, Jeneponto,- Aksi pengrusakan rumah kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, tepatnya di Lingkungan Manuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea pada Jumat (23/02/2024) sekira pukul 12.00 siang Wita.
Kejadian tersebut diduga dilatar belakangi kasus pemerkosaan (rudapaksa) anak di bawah umur disertai dengan pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial A (33).
Aksi bejat pelaku diduga dilakukannya sekitar awal bulan Januari 2024 pada Selasa 2 Januari 2024 dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Akibat dari peristiwa itu, keluarga korban dan massa beringas melakukan pengrusakan rumah mertua lantaran pelaku bersembunyi diatas rumah tersebut.
Diketahui bahwa selama ini pelaku hanya tinggal di rumah mertuanya dan bertetangga dengan rumah korban.
Terduga pelaku merupakan warga Balang Loe, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu dan istri pelaku merupakan warga Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea.
Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri mengungkapkan bahwa korban rudapaksa disertai pencurian sudah diarahkan melapor untuk melengkapi berkas perkara supaya pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, aksi pengrusakan ini menyita perhatian masyarakat Jeneponto, sebab kejadiannya saat warga hendak melaksanakan salat Jum’at.
“Ia, Kapolres Jeneponto AKBP Budi Hidayat sudah bernegosiasi dengan jajaran ke bawah,” katanya.
Sampai saat ini, aparat dari Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto masih melakukan penjagaan ketat di rumah mertua pelaku dan melakukan penggalangan ke tokoh masyarakat, pemuda serta tokoh agama bekerjasama dengan Tripika Kecamatan Tamalatea.
“Terduga pelaku sudah berhasil dievakuasi ke kantor Polres Jeneponto untuk diamankan dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Komentar