Diduga Curi Hp Keluarga Pasien, Honorer RSUD Mesuji Diciduk Polisi

Buruhtinta.com, Mesuji-Lampung, Seorang tenaga honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mesuji diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya yang di Backup Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji saat berada di tempat kerjanya, karena di duga melakukan tindak pidana pencurian.

Pelaku diketahui berinisial CS (30) merupakan warga Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji bekerja sebagai tenaga honorer di RSUD Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan terkait penangkapan seorang Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 Unit Handphone di RSUD Kabupaten Mesuji.

“Pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di RSUD Ragab Begawe Caram Brabasan tanpa perlawanan dan pelaku di ketahui pegawai honorer di sana,” ucapnya.

Adapun kronologis kejadian lanjut ungkap Iptu Bambang, Pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 WIB, pada saat itu anak korban menitipkan Handphone miliknya kepada orang tuanya karena akan masuk ruang Operasi.

“Kemudian korban menunggu di tempat duduk yang berada di samping ruang operasi dan meletakan 1 (satu) unit handphone milik anaknya di sebelah tempat duduknya,” ungkapnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, anaknya keluar dari ruang operasi dan korban dipanggil perawat, lalu berlari menemui anaknya.

Berselang kurang lebih 5 menit, korban tersadar bahwa Handphone milik anaknya tertinggal di kursi tempat dia duduk, kemudian korban kembali ke kursi tersebut untuk mengambil handphone milik anaknya namun sudah tidak ada atau hilang.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian, Rp 2.000.000(dua juta rupiah) dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya,” terang Kapolsek, Sabtu (20/1/2024).

Iptu Bambang menambahkan, kronologis penangkapan bermula pada hari Jumat Tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB setelah mendapat informasi dari hasil penyelidikan.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dibackup Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan lidik keberadaan pelaku, kemudian diketahui bahwa terduga pelaku berada di RSUD Kabupaten Mesuji.

“Pelaku langsung diamankan saat sedang bekerja dan didapati 1 unit handphone tersebut sedang berada di penguasaan Pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Komentar