Tambang Liar Marak di Jeneponto, LSM Lingkar Minta Polisi Turun Tangan

Buruhtinta.com, JENEPONTO,- Maraknya praktik dugaan Ilegal Mining atau penambangan liar yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan membuat masyarakat resah.

Berdasarkan hasil Investigasi Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LSM Lingkar) beberapa hari lalu, ada puluhan titik lokasi tambang berada di wilayah Kabupaten Jeneponto yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias Ilegal.

Aktivitas pertambangan secara ilegal tersebut membuat dampak yang sangat serius terhadap lingkungan sekitar dan sampai sekarang tidak ada tindakan serius dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum setempat.

Oleh karenanya, LSM Lingkar Jeneponto meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto dan aparat hukum untuk turun tangan mengatasi permasalahan tambang Ilegal yang ada di Kabupaten Jeneponto.

Pasalnya, praktik Ilegal Mining sudah membuat kerusakan lingkungan yang cukup parah dan dampak serius kepada rumah masyarakat yang berada di pesisir sungai lokasi penambangan.

Praktik Ilegal Mining akan semakin meluas jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah yang akan berdampak pada lingkungan sekitar pertambangan.

Koordinator Investigasi LSM Lingkar Jeneponto, Syafaruddin meminta pemerintah Kabupaten Jeneponto dan aparat penegak hukum menindak praktik penambangan tanpa izin yang semakin meluas.

“Pemerintah harus melakukan tindakan percepatan penanggulangan Ilegal Mining dengan kolaborasi dan integrasi antara instansi dan lembaga terkait serta melalui pemberdayaan masyarakat,” ujar Syafaruddin.

Ia menyarankan Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama aparat penegak hukum untuk mendirikan sistem atau dashboar monitoring ilegal mining secara terpadu.

“Inventarisasi data penambangan tanpa izin menjadi sangat penting sebagai upaya penanganan dan penanggulangan secara efektif, efisien dan tepat sasaran,” ungkap Syafaruddin ke media ini, Minggu (02/10/2022).

Jika penanganan tak segera dilakukan, Ia menilai akan ada dampak lebih luas pada aspek ekonomi, sosial, kesehatan dan lingkungan, serta bencana ekologi alam.

“Untuk itu, diperlukan penanganan secara terukur, tegas dan terpadu,” tegasnya.

Ia menambahkan, llegal Mining meluas dari sisi titik penambangan dan juga aktornya. Belum lagi pekerja di lokasi penambangan tidak memperhatikan masalah keselamatan kerja dan dampak kerusakan lingkungan.

“Kegiatan mereka juga diduga tidak berizin alias melanggar UUNo.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga tidak memberikan pemasukan pada kas Negara,” sebut Syafaruddin.

Lokasi dan pengelola tambang yang diduga ilegal, sambung Syafaruddin, sudah terdata melalui monitoring LSM Lingkar dan akan segera kita laporkan ke pihak berwenang.

“Ada beberapa pengelola tambang yang akan kita laporkan ke pemerintah kabupaten Jeneponto dan aparat penegak hukum untuk diproses,” pungkasnya.

Komentar