Excavator PUPR Luwu Utara di Sewakan, Kadis Angkat Bicara  

Buruhtinta.com – Luwu Utara, Kepala Dinas PUPR Luwu Utara angakt bicara terkait dugaan penyalahgunaan alat berat excavator milik PUPR Luwu Utara oleh pemerintah Desa Banyurip, kec. Bone Bone, Senin ( 05/02/2024 )

Diketahui sebelumnya, bahwa Sry Rahayu selaku kepala bidang pernah mengutarakan stetmen di beberapa media online.

Kadis pun membenarkan yang telah diutarakan oleh kabid, Sry Rahayu bebrapa waktu lalu di media, jika kalau pemerintah Desa Banyurib tersebut telah menyalai prosedur atauran tetang pinjam pake alat excavator milik pemda.

“Mereka pinjam tahun lalu ada utusan dari desa yang datang ke mereka dan meminta langsung ke saya dengan alasan memperbaiki saluran irigasi, terangnya ke awak media.

Karena memang alat excavator milik pemda yang di percayakan ke dinas PUPR itu memang bisa di minta atau di pinjam dan di pergunakan untuk keptingan masyarakat bayak itu boleh, tapi bila merka pinjam lalu di gunakan di suatu proyek yang menggunakan anggran wajib bagi mereka melakukan kordinasi ulang untuk mentanda tangani kontrak sebagai sewa alat dan dana sewa alat tersebut di masukan ke kas daerah atau biasa juga disebut pandapatan anggran daerah (PAD), ungkapnya.

Kemudian, Wajar saja Sry Rahayu geram atau kecewa dengan kades Banyurib karena kejadiannya sudah lama, pada tahun lalu namun dan kades Banyurib tidak pernah ada itikad baik untuk melakukan pembayaran sewa alat tersebut.

Jadi memang harus duduk bersama pak desa selaku peminjam alat membicarakan bagaimana status alat excavator karena tujuan alat di pinjam itu untuk oprasional, seperti ada tanggul yang rusak.

“Seperti halnya normalisasi atau pekerjaan lain yang harus ada kontrak karena jelas anggranya. Nah Pemerintah Desa Banyurib tidak mau melakukan pembayaran, jadi untk meluruskan masalah ini tentu harus dari dinas PMD Lutra yang berkompten dan inspektorat menindaklanjuti, dan jika memang ada indikasi pidananya disitu ya lanjut kan ke polres, pangkasnya.

Komentar