Wartawan Dilarang Meliput, Sekum PWI Se-Luwu Raya dan Tator ‘Geram’

Palopo517 Dilihat

BURUH TINTA.CO.ID, PALOPO,- Kegiatan pertemuan penyusunan rencana kontijensi (Renkom) Penanggulangan KKM di wilayah kerja Pelabuhan Palopo diduga melanggar UU Pers no.40 tahun 1999. Pasalnya, dua wartawan media online diduga dilarang meliput oleh pelaksana kegiatan.

Kegiatan yang informasinya diadakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar ini, berlangsung di Hotel Value, Kamis (21/02/19).

Saat dikonfirmasi soal penolakan tersebut, Koordinator Wilayah Palopo Rizal, mengatakan, untuk meliput harus ada undangan dan surat tugas.

Sebab, menurut panitia lainnya, peserta yang hanya memiliki undangan saja yang boleh masuk karena yang memiliki undangan ada uang transportnya.

“Undangannya terbatas,” sebutnya.

Terkait sikap tak simpatik itu, Sekretaris Umum PWI se-Luwu Raya dan Tana Toraja, Dedhy Ariyanto mengatakan, selama yang di bahas itu adalah kepentingan publik, wartawan tidak boleh di larangan, dan itu telah diatur dalam UU No 40 1999 Tentang Pers.

“Instansi atau lembaga negara yang melarang wartawan meliput, sementara yang di bahas adalah kepentingan publik, itu patut dipertanyakan apa maksud dan tujuannya, sampai melarang wartawan untuk meliput,” tegas Dedhy Ariyanto.

Ia menjelaskan, seharusnya hal-hal yang berkaitan dengan ruangan publik jangan dibatasi media untuk meliput.

“Karena mau tidak mau, publik juga berhak untuk mengetahui. Sehingga tidak boleh ada pelarangan, sementara wartawan dari media lain ada yg diijinkan,” kuncinya.

Editor : Albadru

Komentar