BURUHTINTA.CO.ID, Jeneponto,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang dipimpin Kasipidsus, Saut Mualatua melakukan penggeledahan di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (5/12/18).
Selama 3 jam dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, sejumlah berkas dokumen yang diduga terkait tindak pidana korupsi Makan Minum tahun 2013 m dikumpulkan dan di bawa ke kantor Kejari Jeneponto.
Dari pantauan buruhtinta.co.id, sejumlah ruangan di RSUD Latopas milik pemerintah itu tak luput dari penggeledahan. Mulai dari ruang administrasi, pelayanan hingga ruangan instalasi gizi.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran makan minum pasien tahun anggaran 2013, berdasarkan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai Rp.950 juta yang sementara dalam proses penyidikan.
Editor : Wawan Ceper
Komentar