BURUHTINTA.CO.ID, JENEPONTO– Unit Opsonal Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin langsung Aipda Suharmin, berhasil bekuk 2 orang pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu di Dusun Mallasoro, Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Minggu malam (19/8/2018) sekitar pukul 19.00 Wita.
2 orang pelaku itu diduga, Bahar Dg Lau (45) tahun,yang kehidupan kesehariannya sebagai sopir Dan Bora Nakku (39) merupak rekan Sopir, di Kecamatan Bangkala, Kab. Jeneponto.
Penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering sekali terjadi transaksi Narkoba Jenis Sabu.” Ucap Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul.
” Unit Opsnal Narkoba Polres Jeneponto mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu, di wilayah dusun Mallasoro sehingga Anggota Opsnal Narkoba bergerak cepat untuk melakukan penangkapan yang di duga sementara melakukan transaksi,” Tegas Syahrul.
Unit Opsnal Narkoba Polres Jeneponto langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku Bahar Dg. Lau, yang mana dalam penguasaan pelaku tersebut ditemukan 8 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, ” Tambahnya.
“Barang buktinya ditemukan pada saku celana samping sebelah kanan 1 sendok pipet plastik dan 1 buah Hendphone Samsung lipat warna putih,” terang Syahrul
Selain itu, di TKP juga ikut diamankan Bora dg.Nakku yang dalam penguasaannya diamankan 1 buah Hendphone Nokia warna biru tua.
Adapun Barang bukti yang diamankan Polisi yakni, 8 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, berat bruto sekitar 2,30 gram, 1 buah sendok pipet plastik, 1 sachet plastik klip kecil berisi 17 sachet plastik kecil kosong, dan 1 buah Hp Nokia warna biru tua serta 1 buah Hp Samsung warna putih,
“Pelaku dan barang buktinya dibawa ke Ruang Sat Narkoba Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tutur Syahrul
Penulis : An.Gaffar
Komentar