Tiga Hari Razia, UPT Samsat Luwu Timur Raih Pendapatan Ratusan Juta Rupiah

Berita, Daerah, Luwu Timur303 Dilihat

Buruhtinta.com, LUWU TIMUR, – Razia gabungan pajak kendaraan oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Luwu Timur gandeng Sat Lantas Polres Luwu Timur dan Dinas Perhubungan Lutim di Batas Kota Malili ,Desa Ussu, kecamatan Malili, Luwu Timur.

Nampak Kasat Lantas Polres Luwu Timur IPTU Sarifuddin SH. MH dan Kanit Regident IPTU Sujarwo bersama Kepala UPT SAMSAT Wil. Lutim H. Sumardi Sunusi.

H. Sumardi Sunusi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Samsat Luwu Timur, mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk meminimalisir banyaknya tunggakan pajak bagi pemilik dan pengguna kendaraan bermotor.

“Razia gabungan dilaksanakan selama selama 3 hari, sasarannya kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,”katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (09/09).

Kemudian kegiatan sweeping juga menyediakan pelayanan pajak kendaraannya di tempat dengan Mobil Samsat Keliling.

“Selain itu ada juga yang ditahan jaminan notisnya agar lebih mudah kembali membayar pajak kendaraanya,” ungkapnya.

Menurutnya, bagian upaya memaksimalkan guna mencapai target penghasilan daerah dari pajak kendaraan.

“Masyarakat wajib pajak kurang menyadari membayar pajak kendaraannya, maka dari itu kita ingatkan dengan cara dilakukan razia ini kolaborasi Samsat Lutim, Dishub Lutim dan Sat Lantas Polres Luwu Timur,” terang H. Sumardi.

Nampak hadir dalam Oprasi pajak kendaraan tersebut, Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Syarifuddin dan Kanit Regident Satlantas, IPTU Sujarwo.

Deretan antrian kendaraan menunggu giliran pemeriksaan, baik roda dua maupun roda empat.

Adapun hasil Kegiatan Penertiban samsat Malili hari ketiga kamis 08 september 2022 di Jalan poros ussu – malili, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur oleh personil UPT Wilayah Luwu Timur dan Polres Luwu timur serta Jasa Raharja. Telah terjaring penertiban sebanyak 54 unit dengan rincian sebagai roda dua 24 unit dan roda empat 30 unit.

Moto sebanyak 24 unit senilai Rp.4.874.580,- dan mobil 16 unit senilai Rp. 48.963.890, jadi total jumlah terbayar dari 40 Unit senilai Rp. 53.838.370,- pada hari ketiga razia pajak kendaraan bermotor pada Kamis 08 September 2022.

Perlu diketahui, kalkulasi hasil razia selama tiga hari yang sebelumnya sebesar Rp. 68.814.080 dari jumlah dua hari sebelumya dan ditambahkan dengan hasil di hari terakhir kemarin senilai Rp. 53.838.370. jadi jumlah total keseluruhan berjumlah Seratus Dua Puluh Dua juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Empat Ratus Lima Puluh Rupiah (Rp 122.652.450,-).

 

Komentar