Buruhtinta.com, LUWU TIMUR, – Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menjaring tiga orang pria tersangka pelaku barang haram jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester mengatakan berhasil mengungkap tiga orang kasus tersangka pelaku narkoba beserta barang bukti di Dusun Lembo Barat, Desa Wasuponda, Keca. Wasuponda, pada 1 September 2022 lalu.
“Ketiga orang tersangka berinisial P, A dan E. Dengan mengamankan sejumlah barang bukti jenis Shabu seberat 37,87 gram,” kata Kapolres saat press rilis yang mendampingi Wakapolres Lutim, Kompol Syamsul dan Kasat Narkoba, AKP Idham, Rabu (07/09/2022).
Adapun barang bukti selanjutnya berupa satu set alat hisap, uang tunai Rp 1 juta, satu unit mobil warna putih dan satu batang sendok sabu terbuat dari pipet dan team Opsnal Satnarkoba mengamankan P dan A dengan barang bukti sabu seberat 37,87 gram.
Menurut pengakuan P saat dilakukan pengembangan bawah barang haram tersebut diperoleh dari salah satu bandar di Kabupaten Luwu yang masih dalam pengejaran polisi bandar sudah kabur.
Selanjutnya, pelaku P mengambil sabu dalam jumlah banyak kemudian memberikan kepada orang lain untuk dikonsumsi, dan juga dijual ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hasil penjualan barang haram tersebut yang dilakukan.
“Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara lima tahun keatas,” terang Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester.
Tidak sampai disitu saja, tidak menutup kemungkinan, selain tiga orang tersangka tersebut polisi terus melakukan pengembangan. Kita lihat nanti ada tersangka baru atau tidak, pangkasnya.
Komentar