Tiga ABG, Garap Gadis Tomboy 11 Kali Hingga Tak Berdaya

BURUHTINTA.CO.ID, NASIONAL,– Ingin menguasai harta korban, tiga anak baru gede (ABG) berani menganiaya temannya seorang gadis tomboy berinisial ID (17). Ketiga pelaku yang masih di bawah umur ini melukai korban ID dengan 11 tikaman.

Akibat tindakan para pelaku yakni AF (17), DM (14) dan BG (15) melakukan kekerasan untuk menguasai harta korban, kini korban yang tidak berdaya akibat luka harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dari tiga pelaku yang seluruhnya tergolong ABG tersebut. AF dan DM kini diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, sementara BG dikenakan wajib lapor, karena berstatus sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, AF mengelak bahwa dirinya dituding sebagai otak pelaku dalam kejahatan untuk menguasai harta korban yaitu sepeda motor dan handphone.

AF berdalih bahwa semua aksi tersebut merupakan inisiatif DM yang memiliki permasalah utang piutang dengan korban ID.

Akan tetapi pengakuan tersebut dibantah oleh tersangka DM yang mengaku terpaksa melakukan penikaman lantaran diancam oleh AF.

“Tidak ada masalah saya sama korban, AF mau ngambil semua barang korban. Saya pun diancam untuk menikam korban,” ujar DM di hadapan petugas. Dilansir dari balikpapan.prokal.co (12/09/2018).

Pengakuan DM juga dibenarkan oleh korban ID yang mengatakan dirinya tidak mempunyai masalah utang piutang dengan DM. “Gak ada masalah saya dengan DM, AF itu yang nyuruh,” ucap ID yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku. Dalam kasus ini para pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara membuat para pelaku yang masih di bawah umur ini tidak dapat dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Dari hasil pemeriksaan, AF merupakan otak pelaku curas tersebut. Saat ini yang kami amankan hanya dua orang AF dan DM, sementara BG kami kenakan wajib lapor,” Ujar Kompol M Jufri Rana selaku Kapolsek Balikpapan Selatan.(***)

Komentar