Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum di RSUD Jeneponto Dijebloskan ke Penjara

Jeneponto, Korupsi488 Dilihat

BURUH TINTA.CO.ID, JENEPONTO,-
Kejaksaan Negeri Jeneponto akhirnya menahan tiga tersangka Kasus Dugaan Korupsi Biaya Makan Minum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Rabu (20/11/2019) sore.

Ketiga tersangka tersebut yakni H. Saharuddin (Mantan Direktur RSUD), Hj. Saleha (PPTK) dan Kaharuddin (Bendahara). Ketiganya langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto yang berada di Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu dengan menggunakan kijang Innova.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Saut Mulatua, SH, yang dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menahan tiga tersangka kasus biaya makan minum RSUD Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto.

“Iya, kita sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus biaya makan minum RSUD Lanto Daeng Pasewang, karena kami anggap telah memenuhi unsur seperti diatur dalam ketentuan perundang undangan,” ujar Saut kepada awak media.

Masih kata Saud Mulatua menjelaskan, untuk penyelidikan lebih lanjut dan alasan yang subjektif dan obyektif, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto selama 20 hari kedepan terhitung sejak ketiganya dijebloskan kerutan.

“Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi secara bersama sama perkara makan minum tahun anggaran 2013 yang menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 800 juta,” ungkap Saud.

Sebelumnya, ketiga orang ini diperiksa secara maraton di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto selama enam jam atau pemeriksaan dimulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 17. 00 Wita

Penulis: Awal
Editor: Wawan cep

Komentar