Terlilit Utang Judi Bola, Seorang Anak di Kediri Jambret Ibu Kandungnya

BURUH TINTA.CO.ID, Jawa Timur,- Seorang ibu di Kediri melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Sang ibu kesal karena si anak merampas kalung yang tengah ia kenakan.

Entah apa yang merasuki pikiran Yuda Prasetyawan (27), warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang nekad merampas kalung perhiasan ibu kandungnya sendiri, Kasiati (49).

Seperti data yang dihimpun buruhtinta.co.id, awalnya Yuda bermaksud meminjam sepeda motor sang ibu. Namun karena tidak dikasih pinjam, Yuda akhirnya merampas kalung yang dikenakan ibunya tersebut.

“Karena tidak dikasih pinjam motor, pelaku merampas kalung yang dikenakan ibu kandungnya saat berada di dapur dan melarikan diri. Bahkan sempat meneriaki anaknya maling, “kata Kapolsek Gampengrejo AKP Mukhlason, Selasa(9/7/2019).

Kapolsek Gampengrejo AKP Mukhlason mengatakan, Kasiati tidak meminjamkan motor pada anaknya bukan tanpa alasan. Ia kapok karena Yuda kerap menjual motor dan menghabiskan uang keluarga. Mulai dari menggadaikan surat berharga, sepeda motor hingga perhiasan milik keluarga. Terhitung sudah 6 sepeda motor dijual dan digadaikan oleh pelaku.

“Kasiati tak menyangka, sang anak nekad merampas kalung yang sedang ia kenakan. Tanpa berpikir panjang, Kasiati langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gampengrejo, “terang AKP Mukhlason.

Tak berlangsung lama, Yuda berhasil diamankan beserta barang bukti berupa selembar surat jual beli kalung emas dari sebuah toko di Kediri. Ia telah menjual kalung yang dirampas dari ibunya.

“Yuda mengaku nekad merampas kalung, surat berharga dan menjual sepeda karena terlilit utang akibat judi bola. Kemudian ia juga butuh uang untuk bersenang-senang seperti karaoke, “pungkas AKP Mukhlason.

Atas perampasan kalung tersebut, korban merasa rugi Rp 3.450.000. Pelaku akan dijerat Pasal 365 Jo 367 KUH Pidana atau pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara yakni pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Shinta/akunyuni

Editor: Wawan cep

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar