Terlibat Pelanggaran Pilkada, Dua Oknum Kades Di Jeneponto Divonis 2 Bulan Penjara

Daerah, Jeneponto243 Dilihat
Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto membacakan putusan vonis 2 bulan penjara kepada dua oknum kepala desa terkait kasus pelanggaran Pilkada

BURUHTINTA.CO.ID, JENEPONTO,- Pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Jeneponto telah usai, namun dua oknum kepala desa di Jeneponto divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jeneponto, terkait kasus pelanggaran Pilkada.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto, Asnaeni, SH mengatakan, sidang yang digelar pada Kamis, 12 Juli kemarin, dihadiri kedua kepala desa. Yakni Kepala Desa Kalimporo, Sulkarman dan Kepala Desa Tombo Tombolo, Jamaluddin.

“Dua oknum kepala desa itu diberikan masa percobaan selama 6 bulan. Keduanya divonis oleh Pengadilan Negeri Jeneponto 2 bulan penjara subsider 1 bulan atau denda Rp 3 juta,” ucap Asnaeni.

Sekedar diketahui bahwa kedua kepala desa tersebut terlibat dalam kasus pelanggaran pemilu tahun 2018.
Kepala Desa Kalimporo, Zulkarman ikut memfasilitasi salah satu paslon bupati Jeneponto.

Sedangkan Kades Tombo-tombolo, Jamaluddin terbukti hadir dalam kegiatan kampanye di daerah yang bukan wilayah pemerintahannya.

 

Penulis : Zulpadli

Editor : Aswin

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar