Terkait Pilkades, Komisi 1 DPRD Jeneponto Konsultasi ke Dirjen Bina Pemdes di Jakarta

Jeneponto, Politik744 Dilihat

BURUH TINTA.COM, JAKARTA,- Komisi I DPRD Kab. Jeneponto melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Konsultasi tersebut dipimpin oleh ketua Komisi I Islam Iskandar, SE dan turut hadir dalam rombongan tersebut yakni wakil ketua DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin, S. Sos, Kadis PMD Abd Makmur Sijaya, M.Ap, serta Kabag Hukum Pemda Mustakbirin, SH.

Kunjungan konsultasi tersebut terkait dengan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW). Sebab di Jeneponto ada beberapa desa yang sudah habis masa periodenya serta ada kepala desa meninggal dunia sebelum masa periodenya habis.

Kunjungan anggota DPRD Jeneponto beserta rombongan itu diterima oleh Kasi Fasilitasi pemilihan kepala desa Direktorat Penataan dan Administrasi Bina Pemerintahan Desa Achmad Rizky Rifani, SE, M.Ap.

Dalam arahannya, Achmad Rizky Rifani menyampaikan bahwa terkait pilkades langsung tetap dilaksanakan tahapan tahapannya seperti pendataan, penjaringan calon, pembentukan tim panitia pelaksanaan dan sebagainya akan tetapi pelaksanaan pemilihannya nanti setelah pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.

“Ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 141/4528/SJ, tertanggal 10 agustus 2020 terkait tentang penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW),” ucap Achmad Rizky, Selasa (18/8/2020).

Sementara wakil ketua DPRD Jeneponto Irmawati, S.Sos dan ketua komisi I Islam Iskandar dari Fraksi Demokrat berharap untuk tetap di laksanakan pemilihan desa dalam waktu dekat di Jeneponto.

Namum harapan itu dimentahkan oleh pihak Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan tetap berpedoman pada petunjuk dan regulasi yang ada.

Penulis: Syamsul idrus

Editor: Wawan A.Ceppi

Komentar