Terciduk Bawa Sabu, Oknum Guru Honorer di Jeneponto Ditangkap Polisi

BURUH TINTA.COM. JENEPONTO,-
Satresnarkoba Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan menangkap seorang guru honorer karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka penyalahgunaan sabu-sabu yang ditangkap atas nama Syamsul Bachri Bin H.Zainal (34) warga Dusun Kampung Beru Desa Bululoe Kecamatan Turatea, Jeneponto,” kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan pelaku sedang bermain kartu joker di teras rumah. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua sachet yang diduga berisi sabu.

“Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,205 gram yang terbungkus dalam potongan kertas aluminum foil rokok,” terang AKP Syahrul, Selasa (07/04/2020).

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kini pelaku berikut barang bukti sabu diamankan di Mapolres Jeneponto guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter: Irwan
Editor: Wawan cepi

Komentar