BURUHTINTA.CO.ID, Luwu Timur,– Dua oknum Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pendidikan Luwu Timur, terancam diberi sanksi. Keduanya sedang asyik karaokean di Kantor Dinas Pendidikan saat jam kerja, Selasa (27/11/18).
Kedua ASN itu berkaraoke di ruang Aula Dinas Pendidikan Luwu Timur, yang kemudian diupload di sosial media, facebook.
“Mungkin mereka mau menghilangkan kepenatan dengan bernyanyi, tapi secara etika, apalagi dilakukan di kantor pada saat jam kerja, tetap tidak bisa dibenarkan,” kata Irwan Bachry Syam, Wakil Bupati Luwu Timur.
Irwan berjanji akan menindaklanjuti tindakan dua oknum ASN tersebut. Dia agendakan memanggil Kepala Dinas Pendidikan, La Besse, termasuk dua oknum ASN tersebut.
“Jika memang terbukti, kami akan jatuhkan sanksi sesuai aturan ASN yang berlaku,” tegas Irwan.
Diketahui kedua oknum tersebut berinisial Mln dan Jpr, yang sedang asyik karaoke, (sbr gambar dr. FB)
Editor : Aswin
Komentar