BURUH TINTA.CO.ID, KALTARA,- SatReskrim Polres Bulungan, Kalimantan Utara menangkap pria berinisial MN akibat aksi pencabulan yang dilakukan terhadap anaknya sendiri. Tindak pidana pencabulan itu terjadi di Jalan Meranti, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dengan tersangka berinisial MN.
MN (74) diamankan, lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial N. Lebih parahnya lagi, N ternyata merupakan anak kandung MN sendiri. Akibat perlakuan tak senonoh dari sang ayah, N saat ini sedang hamil 3 bulan.
Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Gede Adi Prasetia Sasmita melalui Kanit PPA, Aiptu Lince Karlinawati mengatakan, akibat perlakuan yang didapatkan dari sang ayah, gadis berumur 16 tahun itu menjadi takut pulang ke rumahnya sendiri.
“Dia sampai takut untuk pulang ke rumah. Karena setiap pulang ke rumah, pasti digitukan (disetubuhi) oleh bapaknya,” ucap Lince, Senin(12/8/2019).
Bahkan, lanjut dia, istri MN sendiri pernah melihat kelakuan tersangka terhadap anaknya itu. Akibatnya, MN langsung menganiaya istrinya sendiri. Sedangkan, N mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain.
“Pernah istrinya melihat (MN) sama anaknya. Tapi, istrinya itu malah dipukuli sama dia. Dari keterangan yang kami dapatkan, istri terakhirnya ini merupakan istri ke limanya,” jelas Lince.
Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, MN ternyata juga pernah melakukan aksi bejatnya kepada anak keduanya yang merupakan kakak kandung N. Hanya saja itu tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, sang kakak korban sendiri, sudah berkeluarga dan kini tinggal bersama suaminya di daerah transmigrasi.
Lince menjelaskan, korban sebenarnya sudah tidak sekolah, dan hanya tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun untuk pemulihan trauma masih dilakukan, karena hingga saat ini korban masih mengalami trauma berat.
“Korban saat ini, tetap akan kita dampingi. Karena dia masih merasa trauma dengan kejadian ini,” jelasnya.
Pelaku (MN) akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 82 Ayat 2 menjelaskan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Pelaku sudah diamankan. Kalau sesuai dengan aturan, ancaman penjara bisa mencapai 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis/sumber: Shinta/K.Kaltara
Editor: Wawan cep
Komentar