BURUHTINTA.COM, LUTIM, – Terkesan kebal hukum, perusahaan tambang nikel PT. PUL di Desa Ussu, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Sulsel, kembali disorot aktivis dan sejumlah pemberitaan di media, Senin (13/04/2020).

Ketua Karang Taruna Kabupaten Luwu Timur salah satunya, meminta pemerintan kabupaten maupun provinsi menangani kasus yang seolah-olah di diamkan begitu saja, tanpa memikirkan keselamatan masyarakat khususnya warga di sekitar tambang.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mengawasi PT PUL dengan ketat agar tidak kecolongan. Saat ini di lapangan PT PUL sudah sepi, sudah tidak nampak pengoperasian lagi. Ada indikasi perusahaan akan lari dari tanggung jawab setelah merusak lingkungan,” kata Bakratan selaku pengurus Karang Taruna.

Diketahui telah terjadi banjir lumpur yang meluber kejalan raya beberapa hari lalu, nampun PT.PUL hanya melakukan penyemprotan di areal jalan berlumpur. Sedangkan mereka menambang menggunakan alat berat tanpa memikirkan nyawa warga sekitar.
Demikian juga dengan Ore Nikkelnya juga sudah habis diangkut. Sementara tanggung jawab mereka untuk membenahi lingkungan sama sekali belum dilaksanakan dengan baik dan benar. Kerusakan alam akibat kegiatan penambangan sangat terlihat jelas di lokasi penambangan.
”Kondisi ini membuat kita curiga jangan sampai PT PUL lari dari tanggung jawabnya. Dan jika itu terjadi Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemkab Luwu Timur sudah dikibulin oleh PT PUL,” ujar Bakratan.
Bakratan juga meminta dinas terkait di Provinsi Sulawesi Selatan, dan di Kabupaten Luwu Timur segera meminta Hasil Kajian Teknis yang sudah dijanjikan PT PUL beberapa waktu lalu. Kajian Teknis ini perlu agar kita juga tahu apa saja yang sudah dilakukan pihak PT PUL selama mengeruk hasil bumi Luwu Timur. Sekarang ini PT PUL beroperasi tanpa kajian teknis. Mereka bebas menambang tanpa kajian teknis. Dan bukan cuma Luwu Timur, Negarapun sepertinya tidak berdaya melawan PT PUL ini.
” Saya pikir salah satu janji mereka setelah sempat ditutup sementara tempo hari, adalah membuat kajian teknis, nah ini sudah terlalu lama, waktunya kita menagih mana itu kajian teknisnya. Jika ini tidak ada maka apa lagi yang ditunggu, tutup segera Perusahaan ini, dan tangkap semua karyawannya yang terlibat dalam perusakan lingkungan,” tegas Bakratan.
Mereka juga harus bertanggung jawab atas tinnginya limpasan air dari lokasi tambang yang membuat banjir lumpur disarana fasilitas umum. Terkait hal ini juga Karangtaruna Luwu Timur sudah mengundang sejumlah NGO Pemerhati Lingkungan, Walacea, Walhi dan lembaga lainnya yang konsen dengan Lingkungan untuk datang ke Luwu Timur melakukan advokasi.
Humas PT PUL , Andi Usman yang dikonfirmasi menjelaskan dan dipastikan membela pihaknya dan seolah-olah semuanya baik-baik saja, padahal dia warga ussu yang juga sewaktu – waktu merasakan hal yamg sama dengan warga Ussu lainnya.
“Untuk sementara ini PT PUL tidak menambang, tapi melakukan pembenahan. Sudah satu bulan Alat Berat tidak berada di lokasi karena distandbykan, yang sewaktu-waktu digunakan dalam rangka pembenahan,” katanya.
Namun secara teknis, Usman hanya menjawab, sementara di negosiasikan dengan Kepala Teknik Tambangnya.
Pertanyaannya, sudah berapa kali pengapalan namun teknisinya belum ada, sedangkan perusahaan boleh menambang jika segala sesuatunya sudah selasai dan melalui kajian yang matang.
Redaksi | Editor : @nt* al
Komentar