BURUH TINTA.CO.ID, ACEH,- Aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Kali ini seorang ayah berinisial KW (44) tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali.
“Kasus ini terungkap saat korban memberitahukan kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayahnya. Kemudian ibu korban atau istri pelaku melaporkan hal ini ke polisi,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Iptu Wijaya Yudi, Kamis (7/2/19).
Aksi bejat ayah kepada anaknya itu pertama dilakukan di rumah mereka, sekitar enam bulan lalu, dan terakhir dilakukan di akhir tahun 2018.
“Pencabulan pertama dilakukan setelah pelaku memberikan obat tidur kepada istrinya. Sehingga pelaku leluasa menyetubuhi korban yang saat itu tidur di samping ibunya,” terang Iptu Wijaya Yudi.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), dari Undang – Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Shinta
Komentar