BURUH TINTA.CO.ID, JAKARTA,- Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) ditangkap polisi akibat menyetubuhi dan merekam hubungan badan dengan 14 mantan penumpangnya.
Mirisnya lagi, dari 14 orang mantan penumpang yang pernah disetubuhinya itu tiga di antaranya sudah mereka nikahi secara siri.
Ketiga orang itu dinikahi secara siri karena mengandung anak hasil hubungan badan dengan AS. Dari ketiga yang hamil, satu di antaranya berinisial IH, seorang pelayan restoran yang akhirnya melaporkan pelaku (AS) ke polisi.
Korban (IH) melapor karena diancam dan diperas dengan video hubungan badan mereka yang diam-diam direkam oleh pelaku. Pelaku mengancam akan menyebar video itu jika korban tak menurutinya.
“Yang satu sudah melapor, yang lain belum laporan,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, AKP Mohamad Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 21 Desember 2019.
Korban (IH) melapor pada 11 Desember 2019 lalu, polisi kemudian membekuk pelaku pada 13 Desember. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Tomang, Jakarta Barat. Pelaku mengancam lewat pesan WhatsApp. Pelaku mengancam akan menjual video tersebut ke situs lokal yang dihargai sebesar Rp1 juta per 1 video.
Kapolsek Pademangan, Kompol Joko Handono mengatakan, sebelum mengancam korban, pelaku sempat hilang enam bulan lamanya sambil membawa kabur kartu ATM korban. Korban sama sekali tak tahu kalau saat berhubungan ia direkam.
“Korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya. Kemudian si korban ini dimintai sejumlah uang dengan diancam. Apabila korban tidak memberikan uang maka video itu akan disebarkan dan dijual ke situs online,” terang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 378 KUHP. (Aml)
Editor: Shinta
Komentar