Siswi Kelas 3 SD di Jeneponto Diduga Dilecehkan Oknum Bujang Sekolah

Jeneponto588 Dilihat

BURUHTINTA.CO.ID, Jeneponto,- Siswi kelas III SD 03 Monro-monro, AAK (8) diduga dilecehkan berulang kali oleh oknum PNS, IJ (52) yang bekerja di SD tersebut sebagai bujang.

Kejadian ini terjadi berulang kali pada tiga bulan yang lalu. AAK sering diajak ke wc oleh IJ pada jam istirahat untuk melancarkan aksi bejatnya.

Setelah dilecehkan, AAK selanjutnya diberikan uang untuk tutup mulut. Menurut pengakuan ayah korban, Suharmin, setelah dilecehkan anaknya sering diberi uang.

“Ibunya anakku heran, dari mana anakku ini sering dapat uang. Karena sering ditanya, anakku akhirnya mengaku bahwa sering dilecehkan di wc pada jam istirahat,” jelasnya saat menemui awak media di Warkop 88, jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kamis (29/11/18).

Dia juga mengungkapkan, bahwa pelaku pernah ditendang alat vitalnya lantaran memaksa korban untuk membuka rok dan celana dalamnya.

“Setelah kejadian ini, anak saya mengalami gangguan mental. Bahkan sering mengigau. Saya sangat kasihan dengan kondisi anak saya sekarang,” ujarnya.

Kakek korban, Kaharuddin juga menyayangkan tindakan pelaku. Dia menganggap perilaku bujang sekolah ini sangat tidak pantas.

“Perilaku ini sangatlah tidak pantas. Saya berharap tidak ada korban-korban berikutnya,” ungkapnya.

Dia juga menyayangkan sikap Lurah Monro – monro, Sutan Syarif yang dinilai melakukan upaya melindungi pelaku.

“Kami menduga surat perjanjian itu Lurah yang setting, ada indikasi saya lihat bahwa lurah ini melindungi pelaku. Saya telusuri ternyata ada hubungan keluarga,” jelasnya.

Padahal dalam adat istiadat Monro-monro sendiri. Pelaku pelecehan seperti ini harusnya diusir dari kampungnya selama beberapa tahun. Namun dalam surat perjanjian sendiri tertulis bahwa pelaku diusir dalam batas waktu yang ditentukan.

Kemudian ketika ingin masuk ke kampungnya lagi, harus dengan izin pemerintah setempat.

“Saya tadi kesana (Kantor Lurah Monro-monro) membawa massa untuk menuntut keadilan. Kalau harus dengan bukti visum dokter baru bisa jadi tersangka, otomatis tidak terbukti apalagi kan diraba-raba, seandainya ada bekas cakaran. Kan tidak mungkin, ” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Monro – monro, Sutan Syarif mengatakan untuk membuktikan bahwa benarnya perilaku asusila ini harus dibuktikan dengan bukti visum. Dia juga terkesan tidak percaya dengan pengakuan korban.

“Bagaimana mau dibuktikan, visumnya saja tidak terbukti ada bekas pelecehan, kalau ada yang mengatakan bahwa dilecehkan, itu kan kata orang, ” ungkapnya.

Ayah korban, Suharmin membantah pernyataan lurah Monro-monro. Bagi dia, bagaimana lurah mau mengetahui lebih jelas kalau lurah sendiri tidak pernah bertemu dengan korban.

“Saya akan terus menuntut keadilan. Tidak ada orang tua yang mau anak perempuannya dilecehkan,” pungkasnya.

Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Dinas PPPA Jeneponto agar segera melakukan pendampingan kepada korban. Korban juga telah pindah sekolah ke tempat lain agar tidak mengalami trauma yang mendalam.

 

Editor: Aswin

Komentar