Shalat Jum’at Ditiadakan, Direktur LKBHMI Nilai Surat Edaran itu Berlebihan

Makassar601 Dilihat

BURUH TINTA.COM, MAKASSAR, –Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBHMI ) Cabang Makassar, Juhardi Joe menilai surat edaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dianggap berlebihan.

Menurutnya, surat edaran Gub Sulsel Nomor : 451.11/2057/2020 sangat berlebihan karena jelas dalam poin 2 (dua) subtansinya mengganti sholat Jum’at menjadi shalat dzuhur, padahal mungkin yang dihindari adalah interaksi secara luas atau kerumunan orang.

“Namun faktanya masyarakat tetap berkumpul di mesjid walaupun gubernur Sulsel malalui surat edaran mengganti sholat Jum’at menjadi sholat dzuhur dan sebelum masyarakat melaksanakan sholat pasti wudhu dulu,” terang Joe, Jum’at (20/3/2020).

Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Juhardi Joe menilai Gubernur Sulsel mestinya mengeluarkan edaran untuk tetap melaksanakan sholat Jum’at berjamaah, alasannya tidak ada yang bisa memastikan orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid akan tertular Covid 19, karena orang yang akan melaksanakan sholat berjamaah sebelumnya harus berwudhuh.

Lanjut Juhardi Joe, Gubernur Sulsel juga mestinya mengeluarkan edaran untuk menutup tempat-tempat keramaian seperti Mall, Restauran dan tempat hiburan malam atau semua tempat- tempat keramaian lainnya.

“Dan segera melakukan revisi terkait subtansi surat edaran Nomor : 451.11/2057/2020 pada tanggal 20 Maret 2020 poin 2 ( dua ) yang mengganti sholat Jum’at,” pungkas Juhardi Joe.

Penulis: Anto
Editor: Aswin

Komentar