Seorang Suami di Surabaya Diciduk Polisi Usai Jual Istrinya Rp500 Ribu

BURUH TINTA.COM, SURABAYA,- Seorang suami berinisial SB (35) tega menjual istrinya ke lelaki hidung belang karena tidak memiliki penghasilan.

Tersangka mengaku terpaksa menjual istri sahnya SK (26) lantaran pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya.

Perbuatan tak lazim itu terbongkar saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap keduanya di salah satu hotel yang berada di daerah Karang Pilang, Kota Surabaya pada Kamis (18/6/2020).

Saat diamankan sang istri tengah berbenah usai melayani pelanggannya di dalam kamar hotel. Sementara SB, sang suami sedang menunggu istrinya selesai bekerja.

Petugas juga mengamankan Bill hotel, uang sejumlah Rp 500 ribu, Ponsel Oppo warna putih, celana dalam dan bra sebagai barang bukti perbuatan tersangka.

Di depan Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Harun, tersangka mengaku jika hal itu telah dilakukan yang kedua kalinya.
SB menjual istrinya dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu untuk sekali main.

Selanjutnya, tersangka SB bersama barang bukti diamankan petugas. SB akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 UURI No. 21 th 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan 506 KUHP, tentang tindak Pidana perdagangan orang.

Reporter: Eko hartadi

Editor: Shinta maulinda

Komentar