BURUH TINTA.CO.ID, JAWA BARAT,- Seorang pria bernama Hari Yusni alias Iyus (36) warga Karawang, Jawa Barat dibacok temannya sendiri, Nandray (31) hingga tewas. Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pembacokan bermula saat Nandray mengirim pesan dan menelepon Iyus pada 9 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, menanyakan keberadaan Iyus.
Pesan singkat itu tak dibalas dan saat ditelepon, Iyus berjanji akan membayar utang tersebut.
“Saat ditelepon lagi pukul 19.00 WIB, ponselnya sudah tidak aktif. Ia kemudian meminta temannya(Randi) mengantarnya ke rumah Iyus di Dusun Gempoljaya RT 005 RW 002, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang,” kata Wakapolres Karawang Kompol Ricky Widya Muharram saat press release di Mapolres Karawang, Senin (16/9/2019).
Sampai di tempat tujuan, Nandray menanyakan keberadaan Iyus kepada istrinya.
Belum sempat dijawab, Iyus datang. Meskipun mengiyakan akan membayar utang, Iyus tertawa sembari merokok. Nandray merasa kesal dengan sikap Iyus.
“Pelaku merasa kesal akhirnya langsung membacok korban dengan celurit yang sudah dibawa pelaku ke arah pundak sebelah kiri Iyus, sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah,” ujar Ricky.
Iyus yang terluka, sempat mengejar Nandray, tapi kemudian terjatuh. Iyus meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Korban meninggal akibat sabetan celurit yang menembus rongga dada sebelah kiri, sampai ke organ paru paru,” terangnya.
Polisi meringkus pelaku di Pasar Jembatan 5, Jl KH Mansyur, Gang Tetet Ruko, Komplek Dewi, Kelurahan Tanah Sereak, Kecamatan Tambora Kodya, Jakarta Barat, Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 01.10 WIB,
Setelah Nandray tertangkap, teman Nandray, Randi menyerahkan diri kepada polisi didampingi orang tuanya. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menahan Randi
“Randi ditahan terkait perannya sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan, karena memberikan kesempatan dan sarana terhadap tersangka,” pungkasnya.
Polisi juga mengamankan sebuah celurit yang sebelumnya dibuang di Kampung Malaka 1, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang dan sebuah sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3.
Sementara Randi dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 Jo Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Reporter: Fatur
Editor: Shinta Maulinda
Komentar