BURUH TINTA.CO.ID, Palopo.- Petugas Sipir Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) kelas II A Kota Palopo berhasil menggagalkan obat daftar G jenis Tramadol masuk kedalam Rumah Tahanan Palopo yang berada di Kelurahan To Bulung Kecamatan Bara Kota Palopo, Sulsel.
Saat di konfirmasi melalui handphone celuler, secara detail Kepala Lapas Kelas II A Kota Palopo, Indra Sofyan, pada pukul 18.30 Wita, Selasa, (08/01/2019) malam, menjelaskan Kronologis penemuan obat yang di duga daftar G, ada pemuda yang akan membesuk rekannya, namun saat barang bawaannya di masukkan ke XRY, nampak di layar monitor ada sesuatu benda berada dalam bungkus mi instan.
” Ada 10 bungkus mi instan, dimana satu bungkus mi instan itu terdapat sepuluh sachet obat yang di duga adalah daftar G, setiap sachet terdapat 12 butir yang dilapisi dengan karbon, karena anggota kami curiga, maka dilapirkanlah kepada saya, yang kemudian saya melaporkannya kepada pihak Satres Narkoba Polres Palopo,” ucap Indra Sofyan Kepala Lapas kelas II A Kota Palopo, saat dikonfirmasi via hand phoneny. Selasa, (08/01/2019).
Setelah di laporkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Palopo, tak lama kemudian datang tiga orang petugas dari Satres Narkoba melakukan pemeriksaan, yang setelah di lakukan serangkaian introgasi, kemudian pemuda tersebut dibawa ke Mapolres Kota Palopo untuk dilakukan pengembangan.
Indra Sofyan juga mengatakan jika pemuda itu tak sendiri, ada dua orang rekan lainnya, namun karena melihat ada pemeriksaan dua orang tersebut, satu perempuan dan satunya lagi pria kabur melarikan diri.
” Si pemuda ini, mencoba menghubungi rekannya yang perempuan, tapi karena melihat ada petugas maka, teman perempuannya itu, enggan dan takut untuk menjemput si pemuda tersubut ini,” terang Kalapas Kelas II A Kota Palopo.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi oleh pihak Kepolisian setempat, terkait hasil pengembangan tersebut. (anto)
Komentar