Seorang Kades Diduga Tilep Dana Desa Untuk Beli Mobil

BURUH TINTA.CO.ID, SUMSEL,- Zulfikri Umari (42) Kepala Desa Ulak Lebar Non Aktif Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolres OKU atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian Selasa (26/2) mengatakan, modus operandi pelaku melakukan tindak pidana korupsi ini yakni melakukan pencairan Dana Desa tahap pertama sebesar Rp.481.057.200.

“Pencairan ini dilakukan oleh pelaku sendiri tanpa melibatkan perangkat desa selaku PTPKD,” Kata Kapolres.

Dana desa yang dicairkan lanjut Kapolres digunakan pelaku untuk keperluan pribadi membeli satu unit mobil jenis Toyota Avanza seharga Rp 150 Juta, untuk keperluan istri melahirkan dan keperluan pribadi lainnya.

“Kasus ini kita ungkap sejak adanya laporan pada April 2018 lalu,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polres OKU menyita barang bukti berupa satu unit mobil pribadi jenis Toyota avanza seharga Rp.150 Juta, serta melakukan penyitaan terhadap rekening pribadi tersangka pada Bank Sumsel Babel Baturaja dan melakukan pembekuan saldo rekening tersangka sebesar Rp 96 Juta.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 481.057.200,- .”ungkapya.

Tersangka lanjut Kapolres, dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi. “Ancamannya diatas 5 tahun,” pungkas Kapolres, dilansir dari akunfbyunirusmini.

 

Penulis: Shinta

Editor : Wawan

Komentar