Sekretaris KUA: Pernikahan Anak Di bawah Umur di Jeneponto Sudah Melanggar Aturan

Daerah, Jeneponto377 Dilihat

BURUH TINTA.CO.ID, JENEPONTO, – Pernikahan dibawah umur (Pernikahan dini) kembali terjadi di Kampung Birangloe Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kab.Jeneponto, Sulsel.

Informasi yang diterima Buruhtinta.co.id pernikahan dini berlangsung pada Minggu (2/9/2018) kemarin, perempuan berninisial RD dan pria berinisial RW.

Mempelai pria merupakan warga Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Pengantin perempuan RD (14 ) baru menyelesaikan sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara pria RW ( 16 ) baru juga tamat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Imam Lurah Tonrokassi Barat, Baso mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam proses pernikahan itu karena masih di bawah umur.

“Orang tuanya yang menikahkan, saya tidak kasih izin karena tidak sesuai dengan aturan. Perempuannya baru tamat SMP yang laki-laki belum cukup umur juga,”kata Baso kepada Wartawan.

Sekretaris KUA Kecamatan Tamalatea, Amirullah mengatakan Undang-undang pernikahan mempersyaratkan calon pengantin pria minimal berusia 19 tahun dan mempelai perempuan 16 tahun.

“Tentu harus ada dispensasi pengadilan agama dan harus juga diketahui pihak KUA setempat, jika akan melangsungkan pernikahan itu,”kata Amirullah, Selasa (4/9/2018).

Amirullah menambahkan pernikahan anak dibawah umur di Kampung Birang Loe tersebut, dari pihak KUA Kec.Tamalatea tidak dilibatkan.

“Tidak ada permohonan kita terima dari orang tua perempuan. pernikahan dibawah umur itu, yang nikahkan mungkin walinya, ini sudah ada aturan yang dilanggar,”kata Amirullah.

 

 

Penulis : Gaffar

Editor : Aswin

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar