BURUH TINTA.CO.ID, Jawa Timur,- Pelaku berinisial CAP (21) penyebar video syur pelajar di salah satu SMK di Ponorogo, Jawa Timur berhasil ditangkap polisi ditempat persembunyiannya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur setelah sempat buron selama satu minggu.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengungkapkan, pelaku penyebaran video syur gadis Ponorogo yang baru duduk dibangku SMK kelas X (10) tak lain adalah kekasihnya sendiri.
“Di hadapan petugas CAP mengaku nekad menyebarkan video syur kekasihnya sendiri lantaran kesal korban menolak diajak berhubungan intim dengan pelaku,” ungkap Radiant, Senin,(22/07/2019).
Masih kata Radiant, pemuda asal Kecamatan Pulung, Ponorogo ini sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama 2 tahun.
”Pelaku sengaja menyebar dua video syur kekasihnya sendiri yang berdurasi 29 detik dan 30 detik,” kata Radiant.
Tak hanya karena menolak diajak berhubungan intim layaknya suami istri, pelaku nekat menyebar video bugil kekasihnya sendiri lantaran dibakar api cemburu.
“Pelaku merasa korban enggan diajak berhubungan badan karena menduga sang kekasih memiliki pria idaman lain,” terang Radiant.
Pelaku bakal dijerat pasal 81 dan pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dan melakukan tipu muslihat terhadap anak dan melakukan persetubuhan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, polisi juga mengancam akan mengenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ayat 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis:Shinta/yuni.r
Editor: Wawan cep
Komentar