BURUH TINTA.COM, JENEPONTO,-
Satres Narkoba Polres Jeneponto menangkap empat srang diduga pemakai dan pengedar sabu bernama Ayu Lestari alias Fifi (33), Nur Fajar Fajrin (34), Sabar Menanti (23) dan Jupriadi alias Uppi (35), Selasa (12/5/2020).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dua sachet plastik kecil berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, alat isap, pireks kaca, korek gas, pipet plastik dan satu buah Hp Oppo.
Tiga pelaku ditangkap saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah kos di Jl Karya Baru, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Rumah kos tersebut ditempati salah seorang pelaku yaitu, Ayu Lestari alias Fifi.
Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, di kos tersebut sering dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu-sabu.
Dari informasi itu, tim Sat Narkoba Polres Jeneponto melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta lmelakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penggerebekan, Ayu bersama kedua rekannya sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” ungkap Syahrul, Rabu (13/5/2020).
Ayu mengaku kalau narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Jupriadi alias Uppi, di Dusun Sarroanging, Desa Lumpangan, Kecamatan Pa’jukukan, Kabupaten Bantaeng.
Untuk memastikan kalau barang tersebut di peroleh dari Uppi, maka polisi langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 01.30 Wita, polisi melakukan penggerebekan rumah Jupriadi alias Uppi.
“Saat digerebek, Uppi ditemukan sedang berada diruang tamu rumahnya dan sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” terang Syahrul.
Kini keempat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum selanjutnya.
Reporter: Irwan
Editor: Wawan ceppi
Komentar