Buruhtinta.com, Luwu Timur – Kapolri Jenderal Listysio Sigit Prabowo instruksikan ke jajarannya agar diterapkan dan mengkaji ulang sistem materi ujian praktek SIM C.
Berdasarkan surat keputusan Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri Nomor 105/VII/2023 tertanggal 04 Agustus 2023 dan perubahan materi praktek SIM C.
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora SIK MH melalui Kasat lantas IPTU Sarifuddin SH MH telah melakukan ujian praktek SIM C dengan pola sirkuit bentuk S di Lapangan Upacara Polres Luwu Timur, Senin ( 07/08/23).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasat Lantas Luwu Timur IPTU Sarifuddin mengatakan, bahwa jika ujian praktek SIM C sebelumnya berbentuk zig-zag dan angka 8.
“Sebelumnya bentuk zig-zag dan angka 8, sekarang sudah menerapkan sikuit bentuk S dengan alasan memudahkan warga mendapatkan SIM,” ungkap IPTU Sarifuddin.
Ujian praktek SIM adalah salah satu persyaratan yang harus dilewati kepada pemohon SIM dalam berkendara, itu sesuai Undang-Undang yang berlaku, karena apabila tidak mahir dan berkompetensi akan membahayakan diri sendiri atau orang lain, pangkasnya.
Lap – A. Esse
Red – @nto
Komentar