Buruhtinta.com, LUWU TIMUR, – Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Sarifuddin SH.HM, akan menerapkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditindak lanjuti Korlantas Polda Sulsel terkait surat tilang secara eletronik (ETLE).
“Sudah instruksi pimpinan bahwa penilangan kepada pelanggar lalu lintas secara ETLE dilaksanakan, apalagi pelanggaran yang berpotensi kecelakaan yang dianggap sangat berbahaya baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain itu tetap ditindak,” kata IPTU Sarifuddin saat ditemui di ruang kerjanya.
Sat lantas polres Luwu Timur selama ini telah dan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan himbauan hingga penindakan teguran.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan khususnya para pengemudi dan pengendara agar tetap mematuhi peraturan dan rambu lalulintas. Demi untuk keselamatan diri maupun org lain semoga kita semua selamat dan lancar tiba di tujuan.
“Karena kecelakaan terjadi pasti diawali dengan pelanggaran, jadi jangan egois dijalan,” ungkap IPTU Sarifuddin.
Sebaliknya prilaku tidak disiplin terbukti membawa kerugian. bahkan kesengsaraan segala yang direncanakan bisa gagal. Akhirnya cita-cita menggapai kemajuan gagal diwujudkan.
Mematuhi aturan berlalu lintas adalah salah satu cara dalam membentuk karakter disiplin bagi setiap diri pribadi. Untuk itu mari jadikan kebiasaan dan dukung setiap upaya penegakannya yang diimplementasikan dalam aturan UU yang berlaku. Tak perlu mencari pembenaran terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan, pangkasnya.
Komentar