Buruhtinta.com, LUWU TIMIR, – Sat lantas Polres Luwu Timur beri sanksi tilang pada Lima mobil minibus angkutan pelat hitam “Omprengan” di wilayah hukum Luwu Timur.
Fenomena angkutan umum pelat hitam atau biasa disebut “omprengan” semakin merebak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua angkutan umum, termasuk travel, wajib memiliki izin trayek usaha, ker dan pelat kuning.
Perlu diketahui, bahwa “omprengan” adalah mobil pribadi yang dijadikan angkutan bagi penumpang yang kebetulan satu arah saat berangkat ke suatu daerah, karena hasilnya lumayan dan selanjutnya aman sehingga menjadi mata pencaharian tetap buat sebagian orang.
Jenis mobil omprengan tersebut biasanya mobil-mobil dengan kapasitas yang cukup banyak untuk mengangkut penumpang. Masalahnya adalah pemilik mobil kadang mengesampingkan aspek keselamatan dan keamanan penumpang. Ini memang sudah menjadi pekerjaan sehari-hari, dengan alasan untuk melunasi mobil atau kebutuhan lainnya” ungkap kasat lantas polres Luwu Timur IPTU Sareifuddin SH, saat di konfirmasi diruang kerjanya, Selasa (09/08/2022).
Nampak kelima minibus berpelat hitam tersebut terparkir di halaman Mako Polres Luwu Timur yang masih ada muatan barang yang berlebihan, bahkan pintu mobil bagian belakang hanya tidak dapat tertutup rapat hanya diikat tali sebagai penyangga.
Ulah para sopir “omprengan” sering memuat barang berlebihan yang sangat membahayakan pengemudi mobil itu sendiri dan penumpang serta pengendara lain.
Lima sopir “omprengan” yang ditindak berupa tilang, telah mengoperasikan mobil tidak untuk penumpang umum dan muatan yang bahkan pintu belakangnya tidak ditutup akibat full barang bawaan, hanya sekedar diikat tali, ini dapat membahayakan dirinya sendiri, penumpang dan pengendara lain, juga berpotensi terjadi laka lantas,” terang IPTU. Sareifuddin.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap para sopir yang nekat mengoperasikan kendaraan tanpa izin itu, akan terus dilakukan dimana Kabupaten Luwu Timur yang merupakan lintasan kendaraan antar provinsi dan itu pelanggaran kasat mata.
” Kegiatan penindakan berupa tilang ini akan terus kita lakukan, kami berharap agar para sopir tidak lagi melakukan pelanggaran lalulintas, khususnya bagi sopir yang mengoperasikan kendaraan yang bukan peruntukannya,” Tegas IPTU. Sareifuddin SH.
“Lagi pula pabrikan sudah menetapkan batas maksimum bobot dan kapasitas penumpang serta jumlah kapasitas melebihi daya angkut kendaraan akan sangat berbahaya buat keselamatan penumpang terutama di jalan umum,” pungkasnya.
Komentar