Kepergok Bawa Busur, Warga Bua Diciduk Polisi Di Lapangan Pancasila Plopo

BURUH TINTA.CO.ID, Palopo, –  Aparat Polres Palopo mengamankan warga Bua Kabupaten Luwu. Remaja inisial SY (18) diciduk lantaran kepergok membawa busur lengkap dengan ketapelnya.

Pelaku ditangkap saat berkeliaran di lapangan Pancasila, Minggu (20/01) dini hari tadi.

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk melalui Kasat Reskrimnya, AKP Ardy Yusuf membenarkan hal tersebut. Ardy mengatakan, bahwa busur dan ketapel tersebut dislipkan di pinggang bagian kiri pelaku.

“Pelaku dan barang buktinya dibawa ke kantor polisi guna dimintai keterangan selanjutnya,” kata Ardy.

Barang bukti yang disita, masing-masing adalah 1 (satu) anak panah (busur) yang terbuat dari besi.
dan 1 (satu) ketapel yang terbuat dari besi berbentuk (Y) guna sebagai alat pelontar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 UU No 12 tahun 1951 Tentang tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(al*)

Redaksi/Editor : albad

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar