BURUHTINTA.CO.ID, Jeneponto,- Petugas dari Tim Brantaz Sat Narkoba Polres Jeneponto berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk saat operasi penertiban di Dusun Bontomasugi Desa Balang Baru Kecamatan Taroang Kabupaten Jeneponto, SulSel, Minggu, (16/12/18).
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Hambali, berhasil menyita ratusan botol miras di tempat penjualan perempuan bernama Ramlah Dg Mange, warga Dusun Bontomasugi, Desa Balang Baru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Plt Kabag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, SH mengatakan, puluhan botol miras berhasil diamankan saat razia, karena pemilik miras tersebut tidak memiliki izin untuk menjual.
“Pemilik atau penjual miras ini tidak memiliki izin alias menjual ilegal dan jelas ini melanggar,” ucap Syahrul dalam rilisnya.
Masih kata Syahrul, kegiatan itu juga bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang perayaan tahun baru yang identik dengan sajian minuman keras dan hura-hura.
“Tujuan sudah jelas, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sehingga razia terus dilakukan. Terbukti petugas mengamankan barang bukti berupa 16 dos Bir merk Anker Bir, dan 1 dos merk Guinness, kami melakukan penyitaan karena menjual miras secara ilegal,” jelas AKP Syahrul.
Guna proses hukum lebih lanjut, barang bukti dan pemilik miras di bawa ke Mapolres Jeneponto.
Editor : Wawan Ceper
Komentar