BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TIMUR,- Seorang ayah di Bondowoso, Jawa Timur tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Padahal pelaku sudah memiliki dua istri.
Pelaku bernama Hatip alias Pak Gafur (48) nyaris dibakar warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Bondowoso. Beruntung polisi segera mengamankannya.
.
“Keluarga korban dan warga emosi sehingga pelaku nyaris di bakar hidup-hidup. Beruntung, anggota kita segera mengamankannya,” ujar Kapolsek Pujer, AKP Asib saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/12/2019).
.
Massa yang gagal membakar pelaku, akhirnya membakar sepeda motor milik pelaku.
“Massa marah karena kejadian seperti ini di desanya. Apalagi, korban yang merupakan anak tiri pelaku dan masih berusia 10 tahun,” terang Asib.
.
Informasi yang dihimpun dari Polsek Pujer menyebutkan, korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu, merupakan anak tiri pelaku dari istri mudanya. Sedang istri pertamanya sedang bekerja di Arab Saudi sebagai TKW.
.
“Setiap malam, pelaku selalu tidur bersama dengan korban dan juga ibunya,” jelas Asib.
.
Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kesempatan saat ibu korban tidak ada di rumah.
“Ibu korban bekerja sebagai penjual sayur. Sehingga bangunnya lebih awal dan usai subuh langsung menjajakan sayur. Ketika ibunya pergi berjualan, pelaku melakukan kejahatan seksual tersebut,” tutur Asib.
.
Penanganan kasus itu akan dilimpahkan ke Polres Bondowoso.
“Karena masalah KDRT dan korban di bawah umur maka penanganannya dilimpahkan ke Polres,” terang Asib.
.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal membenarkan pelimpahan kasus yang berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Pujer.
“Sekarang pelaku sudah kami tahan bersama barang bukti berupa baju berwarna merah muda,” tutur Jamal
.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, yakni pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Jamal.(Ek).
Editor: Shinta
Komentar