Buruhtinta.com, LUWU UTARA, – Sat Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Senin (22/8/2022).
Ketiga tersangka berinisial Y (28), F (28) dan RD (25) telah diamankan pada tanggal 19 Agustus di dua tempat yang berbeda yakni di Desa Laba dan Desa Lapapa, Kecamatan Masamba.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan, bahwa ada tiga pelaku yang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti jenis sabu dan puluhan juta uang tunai hasil penjualan sabu oleh pelaku.
“Dari ketiga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti Sabu sebanyak 5,2 gram dan uang tunai Rp. 48 juta,” kata Kapolres AKBP Galih Indragiri saat menggelar jumpa pers.
Galih Indragiri juga menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kasus peredaran narkoba di Luwu Utara.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Polres Luwu Utara akan terus memburu dan memberantas pengedar narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Galih Indragiri.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara.
Galih juga mengapresiasi dan akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan kasus narkoba di wilayah hukumnya.
“Bagi warga yang melaporkan kasus narkoba dan betul-betul laporannya, itu akan kita berikan hadiah dan indentitas pelapor kita jamin kerahasiaannya,” ujar Galih Indragiri.
Komentar