Buruhtinta.com, LUWU TIMUR, – Polres Luwu Timur berhasil membongkar aksi judi togel online. Tersangka pelaku diamankan Tiga orang, yakni JM (50) asal Burau, AS (47) IRT asal Burau dan RS (42).
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester M.M Simamora S.I.K MH mengatakan, bahwa personil mendapatkan laporan masyarakat, dan Tim Resmob merespon cepat dengan langsung melakukan penyelidik dan mendapati tiga orang sedang melakukan transaksi judi jenis togel online dirumahnya. Selasa (24/08/2022) saat konferensi pers.
Selanjutnya, polisi berhasil amankan Tiga pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp.284.000, dua lembar manifest, satu buku rekapan nama pemasang, 1 lembar tabel shio, 1 buku rekening A/N AS, 7 HP, dan 4 pulpen.
Tersangka berhasil diamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti dan dikenakan pasal 303 ayat (1) KUH. Pidana dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 25 JT,” terangnya.
Adapun tiga pelaku yang telah di amankan pihak Polres Luwu Timur, diantaranya ; JM ( 51) laki-laki petani sebagai penjual, AS (47) ibu rumah tangga juga sebagai penjual dan RS (42) pekerjaan buruh kasar sebagai pembeli, ketiganya beralamat Desa Lumbewe, Kec. Burau, Luwu Timur.
Tempat kejadian perkara di Dusun Lumbewe, Desa Lumbewe, Kec. Burau, Luwu Timur pada hari Rabu 24 Agustus 2022.
Modus pelaku JM dan AS saat itu jadi pengepul, menjual kupon kepada pemasang atau pembeli RS, lalu direkap pada lembaran manifest, selanjutnya diteruskan kepada bandar di Bone Pute (Burau) atas nama inisial BD melalui SMS.
Pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari permainan judi online tersebut dijerat pasal 303 ayat (1) KUH. Pidana dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 25 JT.
Komentar