BURUH TINTA.CO.ID, GOWA,- Aparat Kepolisian Resort Gowa, Sulawesi Selatan berhasil menangkap tiga pemuda pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial SV (13) pada Jumat (5/4/2019) lalu di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Dari penangkapan tiga pelaku yakni MS (16), MR (20) dan MH (17), polisi berhasil mengamankan sebilah pisau dapur, satu unit sepeda motor, mukenah putih milik korban, baju dan celana tidur serta beberapa lembar pakaian dalam.
Penangkapan ketiga pelaku sendiri diakui pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban pada hari Jumat siang (5/4/2019) sekira pukul 14.30 dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada pukul 19.30 Wita di kediaman MS Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Menurut Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat Press Conference di Mapolres Gowa, Senin (8/4/2019), bahwa ketiga tersangka mempunyai peran berbeda saat menyetubuhi korbannya.
Tambunan menceritakan bahwa kronologis terjadinya tindakan asusila ini berawal dari MS yang menaruh rasa sakit hati terhadap si korban yang menjalin hubungan asmara dengan salah satu temannya.
“MS sakit hati, dan untuk membalas rasa sakit hatinya, MS membuat rencana “busuk” bersama pelaku lainnya, MH dan MR dengan cara menjebak korban melalui media sosial Facebook untuk disetubuhi,” ungkap Mangatas Tambunan.
Untuk melancarkan aksinya pun, ketiga pelaku menggunakan pisau dapur untuk mengancam dan menakut-nakuti korban agar tidak melakukan perlawanan saat disetubuhi.
“Setelah ketiga pelaku ini melakukan perbuatan kejamnya, MS dan MH membawa korban pulang ke rumah tantenya di Dusun Gangga, Tamalayang, Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulsel,” terang Mangatas Tambunan.
Akibat perbuatannya, ke tiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.5 Milyar.
Penulis : Yuni
Editor : Wawan Cep
Komentar