BURUH TINTA.CO.ID, Jawa Tengah,- Tim INAFIS gabungan Polres Blora dan Polda Jateng melakukan Autopsi dan Visum terhadap mayat tersebut di rumah sakit umum R. Sutijono, Blora. Dari hasil Identifikasi, korban diketahui bernama Deny Triatama (16) warga Kecamatan Jepon, Blora, Jawa Tengah.
Setelah mengantongi keterangan para saksi dan beberapa alat bukti, Sat Reskrim Polres Blora langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut. Hasilnya pada hari Sabtu (13/07/2019), berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kejadian tersebut diterangkan Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo dan Kapolsek Randublatung AKP Supriyo, Senin (15/07/2019) siang.
Kapolres mengatakan, korban dituduh mencuri HP rekannya saat nongkrong bareng beberapa waktu lalu dan mengakuinya. Kemudian pada hari Senin (15/07/2019) malam, korban diajak rekannya nongkrong di taman Kecamatan Randublatung sambil minum minuman keras.
“Dalam keadaan mabuk, korban dikeroyok tujuh orang rekannya hingga tewas. Saat ini kita baru amankan tiga orang tersangka, sedangkan empat tersangka lainnya masih buron,” ujar Kapolres.
AKPB Anang menambahkan, ketiga pelaku yang masih dikategorikan anak dibawah umur itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk ancaman hukumannya akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum perundangan yang berlaku.
“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak junto Pasal 170 ayat (2) KUHPIDANA tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” tandas Kapolres.
Penulis:Shinta/Akunyuni
Editor: Wawan cep
Komentar