BURUH TINTA.COM, Jakarta,- Aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap Nur Luthfiah (34), karyawan dari PT Dwi Putra Tirta Jaya yang merupakan dalang di balik peristiwa penembakan seorang pengusaha bernama Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban adalah majikan Nur Luthfiah sendiri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020) menjelaskan, Nur yang merupakan karyawan korban, merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati sering dilecehkan dan mendapat ancaman dari korban.
“Ada kata kata dari korban yang melecehkan dan mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan perempuan tidak laku,” ucap Irjen Nana.
Selain itu, Nur Luthfiah kerap diancam akan dilaporkan korban ke polisi oleh Sugianto, lantaran menduga Nur saat menjalani tugasnya sebagai administrasi keuangan sejak tahun 2012, menggelapkan uang pajak perusahaan Sugianto.
Atas dasar sakit hati ini, Nur memerintahkan suami sirinya yang bernama Ruhiman untuk membunuh Sugianto. Awalnya Ruhiman tak bersedia, namun Nur terus mendesak dan berdalih bahwa dirinya mendapat ancaman dari Sugianto.
Akhirnya Ruhiman ikut merencanakan pembunuhan dan mencari eksekutor. Lalu menyuruh tersangka Syahrul (58) untuk membunuh Sugianto. Syahrul pun bersama tersangka Dikky Mahfud (50) menjadi joki dan eksekutor.
Selanjutnya, Arbain Junaedi (56) menyiapkan senjata. Senjata tersebut diberikan ke Sodikin (20). Sodikin lalu menyerahkan senjata itu ke Mohammad Rivai (25), kemudian memberikan ke Rosidi (52).
Kemudian Totok Hariyanto (64) dan Suprayitno (57) jadi perantara penjualan senjata api itu. Sedangkan tersangka lainnya, bernama Dedi Wahyudi, dan Raden Sarmada (45) yang juga ikut dalam aksi perencanaan pembunuhan.
Guna melancarkan aksi pembunuhan tersebut, pada 4 Agustus 2020, Nur Luthfiah lalu mentransfer uang Rp100 juta kepada suami sirinya (Ruhiman). Dan pada tanggal 6 Agustus, uang Rp100 juta tersebut ditransfer ke Arbain Junaedi.
Dikky Mahfud dan Syahrul dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020.
Mereka menunggu Sugianto sejak pagi. Saat Sugianto keluar dari kantor pada pukul 13.00, Dikky Mahfud langsung menembak Sugianto sebanyak lima kali dari belakang.
Sugianto langsung tewas dengan tiga luka tembak, satu pada bagian punggung dan dua pada bagian kepala.
Namun, Aksi penembakan itu terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku penembakan sempat berpapasan dengan korban.
Menurut Irjen Nana, selain Nur, 11 tersangka lainnya juga sudah berhasil ditangkap pada Jumat (21/8/2020) lalu.
Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Amelia
Editor: Shinta maulinda
Komentar