Polisi Tetapkan Tersangka Pengrusakan Kawasan Hutan di Gowa

BURUH TINTA.COM, Gowa,- Seorang residivis berinisial AN (45) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktifitas di dalam kawasan hutan tanpa ijin.

Terduga pelaku AN, (45) yang bekerja sebagai petani saat dilakukan penyelidikan di TKP, sedang bekerja membuka lahan atau kebun bersama keluarganya.

Kejadian berawal ketika pelaku bersama keluarganya pada hari Minggu (02/02/2020) sekira pukul 10.00 Wita membuka lahan dalam kawasan hutan dengan cara memberi racun ke pohon sehingga pohon tersebut mati dan akhirnya tumbang.

Lalu terduga pelaku bersama keluarganya menanami lahan tersebut dengan tanaman holtikultura berupa sayur kol atau kubis.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin AKP Jufri Natsir melakukan koordinasi dengan Saksi Ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Gowa. Satreskrim Polres Gowa mendatangi TKP kemudian menentukan titik koordinat kawasan hutan yang menjadi objek perkara.

Sesuai bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi dan gelar perkara, pihak penyidik kemudian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pada Selasa (07/05/2020).

Pasca surat panggilan dilayangkan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, pihak penyidik Polres Gowa akhirnya melakukan penahanan terhadap pelaku.

Diketahui, terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan divonis hukum oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 2018 dengan obyek perkara sama.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gowa.

“Akan kita terapkan Pasal 92 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa saat merelease kasus didampingi Kasubbag Humas, Kamis (07/05/2020).

Reporter: Irsal

Editor: Wawan ceppi

Komentar