BURUH TINTA.CO.ID, JENEPONTO,- Setelah melakukan serangkaian gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan akhirnya Polres Jeneponto menetapkan 5 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap I Tahun 2016 yang di kelola bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP.Boby Rachman mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua atas nama tersangka.
“Benar, ada 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang paparkan dalam gelar perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut menjelaskan, kelima orang tersebut sudah ditetapkan tersangka namun belum dilakukan penahanan.
“Baru ditetapkan tersangka senin kemarin belum dilakukan penahanan, “ujarnya, Selasa, (21/08/2019).
Masih kata Boby, proyek pembangunan jembatan Bosalia dengan jumlah anggaran 6.000.000.000 dan nilai kontrak sebesar 4.045.491.000, sejak bulan Mei 2019 dilakukan proses penyidikan.
Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 Mei 2019, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 644.573.148.78.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” terang Boby.
Dari proses penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
Selain mantan Kepala Dinas PUPR Jeneponto, polisi juga menetapkan 4 tersangka lainnya berdasarkan gelar perkara yakni, AA Selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek.
Penulis: Salahuddin
Editor: Wawan cep