Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pesta Gay di Apartemen Jakarta Selatan

BuruhTinta.com, Jakarta,- Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah acara pesta gay yang diadakan pada 28 Agustus lalu, di Kuningan Suite, Jakarta Selatan.

Polisi akhirnya menahan 9 orang tersangka yang berperan sebagai penyelenggara acara.

“Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 UU 44 Tahun 2008, ancaman 10 tahun sampai 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Lanjut Yusri Yunus mengatakan, Pasal 296 KUHAP berbunyi; Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

“Sedangkan Pasal 7 UU 44 Tahun 2008 tentang orang yang memfasilitasi perilaku berbau pornografi,” sebut Yusri.

Polisi sebenarnya meringkus 56 orang pada acara tersebut. Namun 9 orang penyelenggara saja yang jadi tersangka dan ditahan, sisanya berstatus sebagai saksi.

“Ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka sebagai penyelenggara dan langsung ditahan, sementara 47 orang sebagai saksi tidak ditahan,” kata Yusri.

Acara tersebut berkedok perayaan kemerdekaan. Peserta diminta menggunaka masker merah putih.

Selain itu, para peserta juga dilarang membawa senjata api, narkoba dan wajib memakai handuk serta hanya mengenakan celana dalam selama acara berlangsung.

Para penyelenggara mengundang peserta digrup WhatsApp dan Instagram yang bernama Hot Space Indonesia.

Selanjutnya, penyelenggara mengemas acara tersebut dengan sebuah permainan yang mereka adopsi dan pelajari di Thailand.

Penulis: Amelia

Editor: Shinta maulinda

Komentar