BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TIMUR,- Dua wanita yang mengendarai motor sambil mandi keramas di jalan raya Mojokerto, Jawa Timur mendapatkan sanksi tilang dan juga mendapat sanksi pidana.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Dan sudah kami periksa sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima pada Selasa (17/12/2019).
Kedua wanita seksi tersebut berinisial IC (23) dan AA (21). Sehari-hari, IC menjadi penyanyi dangdut. Sedangkan adiknya, AA, bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket di Mojokerto.
AKP Dewa Putu menjelaskan IC dan AA diperiksa di kantor Satreskrim Polres Mojokerto pada pukul 12.00-15.00 WIB. Kakak-adik ini dinilai melanggar Pasal 511 KUHP. Karena tindakan keduanya tergolong tindak pidana ringan, polisi tidak menahan mereka.
Pasal ini berbunyi ‘Barang siapa pada waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah’.
“Hukumannya hanya denda karena tergolong tindak pidana ringan. Nanti nilai denda kami sesuaikan dengan kondisi saat ini. Kami akan konsultasi dengan ahli,” terang Dewa.
Lanjut Dewa mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa rekaman video yang viral, sepeda motor Honda Scoopy bernopol S-3354-QO milik AA. Lalu ponsel yang digunakan untuk merekam aksi mengendarai motor sambil keramas.
“Kami berharap ulah mereka tidak ditiru masyarakat lain karena ada sanksi pidananya,” tegasnya.
Masih kata Dewa, saat ini pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan mengarah pada dua orang lainnya yang diduga terlibat, yaitu pria berinisial HN dan RN. HN diduga yang merekam video tersebut. Sedangkan RN berperan mengedit dan menyebarkan video tersebut.
“Masih kami dalami kedua pria tersebut,” lanjutnya.
Video viral berdurasi 27 detik itu memuat aksi IC dan AA yang mengendarai motor sambil keramas di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Video pendek ini dibuat pada Kamis (12/12) siang.
Kedua wanita ini mengguyurkan air dari ember ke kepala mereka. Rambut mereka tampak berbusa layaknya sedang keramas. Selanjutnya, mereka juga asyik keramas sambil duduk di tepi Jalan Raya Meri, Kota Mojokerto.
Karena ulah itu, AA diberi sanksi tilang oleh Satlantas Polres Mojokerto, Senin (16/12). Karena dia yang mengemudikan sepeda motor tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 291 dan 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(EH).
Editor: Shinta
Komentar